Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Sebab Boleh Tayamum
Jumat, 23 Maret 2018

 

Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air.

Sebab Boleh Tayamum

Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air.

Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh.
  2. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air.
  3. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan.
  4. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140)

Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat,

فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً

Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43)

Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 

Referensi:

(1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah;

(2) Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj;

(3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia.

Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/17322-manhajus-salikin-sebab-boleh-tayamum.html